Senin, 22 Februari 2016

"Guru kau adalah pahlawan tanpa tanda jasa"

RIP: Bapak Lambertus Opki 


"Tuhan yang memberikan Tuhan pula yang mengambilnya " 
Dalam hamparan sejada di hari ini,hanya untukmu kami Alumni SD Ipres bulangkop distrik okaom  Mendoakanmu  bapak lambertus opki. Semua karya-karyamu akan di kenang sepanjang hidup dan akan selalu abdadi di kalangan masyarakat okaom.Semoga amal ibahmu  di terimah di sisi kanan dan menempatkanmu  di surga.Akan kami ingat selalu semua pengorbananmu waktu ,pikiran ,tenaga ,hati yang iklas  serta semua harapa-harapan yang kau berikian kepada kita "guru". Kami tidak bisa memberikan apapun kepada keluarga yang di tinggalkan ,sebagai imbalan kasih kebaikan bapak terhadap kami putra-putri okaomNamun kami cuma bisa berdoa kepada  maha pencipta di surga agar keluarga yang di tinggalkan di berih kesehatan dan kenyaman dalam menjalani kehidupan ini.Kami pun sangat kecewa  "Mengapa tuhan memanggil pak guru secepat itu"  Putra-puti okaom yang bapak didik selama ini kan belum selesai semua tetapi semua adalah kehendak tuhan .
Atas nama kami alumni SD Inpres bulngkop khususnya  angkatan 2007 mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamya.Semoga Almarum (opki) di terima di sisi kanan alla bapa yang maha kuasa. 
AMINN

Jumat, 22 Januari 2016

"saya di panggil untuk mendapingi adik-adik asrama"

 
“Berpengalaman dalam bidang berorganisasi “Mungkin itu adalah kata yang tepat untuk sosok  andir meku.Dari pengalaman-pengalaman di atas,maka beliau di panggil langsung oleh direktur Yayasan BINTERBUSIH (Bina Teruna Indonesia Bumi Cendarawasih) Drs.Paulus Sidiyo untuk menjadi pembinah asrama pelajar kabupaten pegunungan bintang di sinar waluyo semarang timur.Asrama pelajar kabupaten pegunungan bintang di unih oleh 6 siswa dan di damping oleh Pembina asrama andir meku.Dari 6 siswa ini yang akan mengikuti perang ujian nasional (UN)  pada tanggal 4 april 2016 ada 3 orang.Berhubungan dengan ujian nasional yang akan berlangsung pada bulan april. Maka Pembina asrama menegaskan kepada adik-adiknya agar belajar semakin giat dan berdoa supaya tidak kaku/kaget dalam mengerjakan soal-soal ujian.Dan juga ia menegaskan kepada adik-adiknya agar segera kurangi hal-hal yang tidak bermanfaat misalnya miras,begadang,merokok,duduk sampai larut malam dan nonton tv.beliau sangat berharap adik-adiknya bisa lulus ujian nasionalnya dan melanjutkan perguruan tinggi yang mereka cita-citakan.(uropmabin)

Rabu, 09 Desember 2015

TANGISAN ANAK NEGRI



                   


                                              TANGISAN ANAK NEGRI
    Pagi telah tiba,sang mentari menembuskan kilauan cahaya dari ufuk timur.Sang jantan melafalkan sarirnya.Cendarawasih menari-nari,angin pun berhembus lirih di lemba yang penuh misteri itu.Aku pun mulai terbangun dari para-para Honaiku.Ku mencoba membuka mata melihat ciptahan sang khalik yang sunggu indah ini .Embun rintik matahari pagi mewarnai kehidupan di alam pegunungan bintang.Melihat hamparan gunung-gunung yang berjejeran menjulang tinggi bagaikan kuningan-kunungan emas di negri di atas awan ini.Ku mencoba untuk pejamkan mataku sejenak,Ku mencoba rentangkan tanganku,lalu,ku mencoba untuk menghirup udara sejuk di atas lemba.Desiran anginpun berirama bagaikan lirik lagu dengan nada yang slow.Sunggu jelita permadani  ciptahan sang khalik di negri ini.Menatap cermin ilusi di tengan hutan belantara,menikung pepohonan yang melambai-lambai,di celah-celah kaki gunung,denjut jantungku berdebar,ku tanyakan pada sanubariku,dimana ka aku beradah?  jiwa tak mengingatkan honaiku,terasa hidupku  semakin sempurna jika berada di negri ini.
Suara Dimonim pun terdengar  merdu,menandakan hari baru telah tiba bagi kaum muda-mudi anak negri Aplim Apom.Ku ingin menatap jauh ke depan munuju arah matahari,barangkali aku bisa meruba nasib orang tuaku yang tinggal dan terpaku di hutan belantara.Ku mencoba bangkit dari tidurku lalu terbang jauh mengintipi awan bersama cendarawasih.Namun,ku tak mampu melewati badai-badai yang menghalangi tujuanku.Aku anak negri yang punya hak  untuk menjadi orang yang pintar dan bekerja di atas tanahku sendiri.Kadang aku bermimpi dan  terbangun dari tidurku.Ku selalu mencoba dan terus mencoba namun si beruang selalu menghalangi jalanku.
Dimana ka Keadilannya?
Kami adalah anak negri, Kami ingin maju,kami ingin lepas,dari ikatan rantai yang berdiri membantai dan menindas kaum muda-mudi di negri di atas awan ini.Haiiii para penguasa janganlah bertindak sewenanga-wenang  perhatikanlah kami generasi penerus bangsa Aplim Apom ini.
          SALAM PERUBAHAN

uropmabin
sala tiga 9/12/15


Senin, 30 November 2015

PENYELUDUPAN NARKOBA DI PERBATASAN PAPUA(NKRI)- PNG

MAKALAH
PENYELUDUPAN NARKOBA  DI PERBATASAN PAPUA(NKRI)- PNG



         OLEH:
NAMA:MUNER E RUOPMABIN
NIM:312014052
FAKULTAS :HUKUM
            JURUSAN: ILMU HUKUM
MAKALAH INI DI BUAT UNTUK MENUNJANG NILAI AKHIR SEMESTER 1 TAHUN AJARAN 2015-2016
 MATA KULIA PIDANA INTERNASIONAL


BAB I
PENDAHULUAN
I.1LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional 2004-2009) telah menetapkan arah dan pengembangan wilayah Perbatasan Negara sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional. Pembangunan wilayah perbatasan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan. Paradigma baru, pengembangan wilayah-wilayah perbatasan adalah dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi inward looking menjadi outward looking sehingga wilayah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga.Misalnya saja dengan negara Papua Nuguni,Negara ini berbatasan langsung dengan kabupaten jayapura,kabupaten pegunungan bintang,kabupaten kerom dan kabupaten merauke yang selama ini belum di peratikan secara serius oleh pemerintah pusat maupun daerah,akhirnya jalur narkoba berjenis ganja semakin beredar di kalangan masyarakat.

I.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pentingnya perbatasan negara itu?
2.      Mengapa penyeludupan narkoba berjenis ganja semakin  rawan di daerah perbatasan?
3.      Bagaimana solusinya untuk megatasi dan mencega masalah ini?
4.      Apa penyebab untama dalam masalah ini?
I.3 Manfaatnya
1.      Bagi penulis,agar penulis mengetahui apa pentingnya perbatasan dari suata negara?
2.      Bagi pembaca agar dapat memberikan informasi mengenai pentinya perbatasan suatu negara?
3.      Bagi penulis untuk menunjang nilai  matakulia  hukum pidana internasional.
Bab II
PEMBAHASAN
I.Analisis Kasus
Kepolisian Daerah Papua mensinyalir Papua telah menjadi target jalur penyeludupan narkotika internasional menyusul tertangkapnya MZ (40) dengan barang bukti 4 kilogram shabu di Pos Perbatasan RI-Papua Niugini (PNG) di Wutung, Distrik Muara Tami, Jayapura, Selasa (15/9/2015) lalu.
Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Paulus Waterpauw mengatakan hasil pemeriksaan awal terhadap MZ, diketahui narkotika jenis shabu tersebut berasal dari Manila, Filipina, lalu dibawa ke Port Moresby, ibukota PNG dan selanjutnya berusaha masuk ke Indonesia melalui perbatasan di Wutung dari Vanimo, Provinsi Sandaun, PNG.
Dari rekam jejak MZ, menurut Waterpauw, diketahui pernah menjadi narapidana kasus narkotika yang ditangani Polda Metro Jaya dan sempat ditahan selama 9 bulan di Lapas Pondok Bambu Jakarta.

"Diduga MZ adalah anggota jaringan sindikat narkotika internasional, karena yang bersangkutan mengaku membawa narkotika itu dari Filipina. Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melacak jaringan narkotika internasional ini," jelas Waterpauw di Mapolda Papua, Kamis (17/9/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Bea dan Cukai Jayapura yang bertugas di perbatasan RI-PNG di Wutung, Distrik Muara Tami, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis shabu seberat 4 kilogram yang dibawa dalam dua buah koper. Saat pemeriksaan X-Ray, petugas mencurigai bentuk koper dan saat dibuka paksa, petugas menemukan 4 paket shabu jenis amfetamin dan metafetamin.
Dalam penahanan itu, menurut Waterpauw, pihaknya menyita barang bukti berupa dua buah koper yang sudah dimodifikasi dan berisi 4 kilogram shabu, dua buah telepon genggam, paspor dan KTP milik MZ yang beralamat di Jakarta Timur.
Akibat perbuatannya, MZ (40) melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau bahkan seumur hidup.
"Karena MZ tertangkap membawa narkotika golongan I, ia dikenai pelanggaran UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat (2) dengan ancaman kurungan 5 sampai 20 tahun atau bahkan seumur hidup. Selain itu ia juga terancam dikenai denda maksimum 8 miliar rupiah," jelas Waterpauw
2.Penjelasan
Pada umumnya daerah pebatasan belum mendapat perhatian secara proporsional. Kondisi ini terbukti dari kurangnya sarana prasarana pengamanan daerah perbatasan dan aparat keamanan di perbatasan. Hal ini telah menyebabkan terjadinya berbagai permasalahan seperti, perubahan batas-batas wilayah, penyelundupan narkoba berjenis ganjah,sabu-sabu,heroin dan juga penyeludupan barang dan jasa serta kejahatan trans nasional (transnational crimes). Penulis ingin mengkalarifikasi bahwa penyeludupan ganja pada  akhir tahun 2015 ini semakain merek di kawasan-kawasan perbatasan papua nuguni dan NKRI.Jelaslah bahwa,di kabupaten pegunungan bintang yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga papua nuguni  kini penggunan ganja semakin berakar di kalangan social dan masyarakat.Jika kita melihat dari Apek  ekonomi bahwa  Aspek Ekonomi, Kesenjangan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan dengan masyarakat negara tetangga mempengaruhi watak dan pola hidup masyarakat setempat dan berdampak negatif bagi pengamanan daerah perbatasan dan rasa nasionalisme. Maka tidak jarang daerah perbatasan sebagai pintu masuk atau tempat transit pelaku kejahatan dan teroris.
4.       Solusinya Untuk Megatasi Dan Mencega Masalah Penyeludupan Narkoba

Semua pihak hendaknya merasa pembangunan daerah perbatasan adalah kewajiban yang harus direalisasikan bersama. Pihak Pemda merencanakan melalui survei, studi kelayakan dalam merencanakan pembangunan prioritas apa yang harus didahulukan dan hendaknya harus sinkron antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat termasuk pemecahan dan jalan keluarnya, karena tanpa adanya kerjasama yang harmonis, tidak mungkin akan tercipta kesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan masalah daerah perbatasan.
Alternatif penanganan bagi pemerintah adalah penambahan pos perbatasan serta penambahan personel TNI yang dilengkapi dengan sarana pendukungnya dan tidak kalah penting tentunya pemberian stimulus dalam bentuk konkret untuk merangsang semangat para prajurit yang bertugas di daerah perbatasan. Perlunya direalisasikan pembangunan sabuk pengaman. Sebab sabuk pengaman dipandang penting dalam menetralisir segala kejahatan. Manfaat lain sabuk pengaman itu sendiri adalah dapat diwujudkan untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan perekonomian masyarakat, sehingga seluruhnya bermuara kepada peningkatan pertahanan kita. Terlebih bila sentra-sentra ekonomi melalui kegiatan pemda diteruskan dengan bimbingan kepada masyarakat sebagai petani plasma, sehingga melalui pembangunan sabuk pengaman serta pembangunan sentra-sentra ekonomi masyarakat sekitar perbatasan maka pertahanan secara otomatis akan meningkat dan terwujud kokohnya pertahanan nasional di daerah perbatasan.
Bilamana negara belum mampu membangun sabuk pengaman, maka dapat ditemukan alternatif lain seperti melibatkan pengusaha pribumi dengan kompensasi dari negara dengan pembebasan lahan kanan kiri sabuk pengaman serta pelebaran tertentu yang kemudian dapat diambil hasil hutannya dan dikompensasikan dalam bentuk jalan, yang selanjutnya bisa dimanfaatkan sebagai perkebunan sekaligus diarahkan kepada masyarakat setempat dalam hal pengelolaannya melalui pembinaan yang intensif sebagai petani-petani plasma.
Bab III
PENUTUP
Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa perbatasan Indonesia menjadi penting dijaga dan dibangun karena terdapat banyak potensi-potensi keuntungan dan kerugian. Perbatasan Indonesia yang luas bisa menjadi potensi masuknya narkoba,illegal logging,human trafickking, dan sebagainya. Selain itu tentu kita malu jika perbatasan negara kita masih kalah dalam hal pembangunan dari negara tetangga seperti Malaysia. Untuk itu pemerintah perlu memprioritaskan juga pembangunan wilayah perbatasan serta meningkatkan keamanan di perbatasan negara dengan menambah personel TNI dan bekerja sama dengan Pemda dan pengusaha setempat.          

daftar pustaka
1.      jayapura, kompas.com
2.      jayapura, (antarasumbar) 

3.      jayapura, jubi 

Minggu, 29 November 2015

Melintasi Gunung Megejar Impian


Melintasi Gunung Megejar Impian



      Perubahan adalah suatu keharusan karena perubahan adalah esensi dari kemajuan. Menjadi maju berarti harus berpindah posisi semakin kedepan dari posisi semula. Perubahan harus dikelola dengan baik dalam Manajemen Perubahan (Change Management) dan Manajemen Harapan. Kemajuan, harmoni seringkali menjadi jebakan bagi kita untuk ‘malas’ mempertahankan dinamika perubahan.(answer yahoo).


         Kabupaten pegunungan bintang memang suda hadir  sejak 2003,namun dampak dari kehadiran kabupaten ini belum di rasakan oleh seluruh lapisan masyarakat kabupaten pegunungan bintang .Fasilitas dan sarana preasarana yang memadai belum juga di rasakan sepenunya oleh anak-anak di daerah ini.Terutama dalam bidang pendidikan
Padahal investasi terbaik untuk suatu daerah adalah di bidang pendidikan.Pendidikan yang berkualita hanya di rasakan dan di nikmati oleh mereka yang mempunya kekuasaan.Sementara saudarah-saudarah kita yang berada di bawah kaki gunung/pelosok–pelosok alam pegunungan bintang yang mempunyai hak yang sama untuk medapatkan pendidikan yang layak belum di rasakan dan di nikmati sampai sekarang.Bangunan-bangunan  sekolah suda di bangun namun fasilitas sekolah dan tenaga pengajarnya belum memadai ,Akhirnya anak-anak yang berusia sekolah di paksakan oleh orang tuanya untuk bekerja kebun,membantu orang tuanya dan mencari nafka untuk kebutuhan sehari-hari mereka.

         Impian merupakan hal penting dalam usaha manusia mewujudkan diri yang otentik sebagai manusia. Impian adalah sifat manusia yang hakiki untuk sungguh menjadi manusia. Tidak ada sebuah perubahan tanpa diawali sebuah impian, dan tiada sebuah impian tanpa sebuah harapan. Impian membuat manusia senantiasa berpikir maju mengatasi situasi konkrit yang membelenggu dan mengikat dirinya.Impian terjadi karena pribadi mempunyai harapan.


Kamis, 26 November 2015

KEKERASAN DI PAPUA







RAGEI WAMENA BERDARA

4 APRIL 2013

MAKALAH  DI SUSUN UNTUK MENUNJANG MATA KULIAH  HAM


DISUSUN OLEH

                                               NAMA:            MUNER E UROPMABIN
                                               NIM:              312014052
                                                     FAKULTAS:   HUKUM
PROGRAM ISTUDI:     S-1 ILMU HUKUM

UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA (UKSW)


 
KATA PENGANTAR
Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahan-Nya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan.Dalam makalah ini kami membahas kasus tentang “TRAGEDI WAMENA BERDARAH APRIL 2013 suatu pelanggaran HAM yang sangat brutal  yang terjadi di kabupaten jayawijaya provinsi papua.Dalam pembuatan makalah ini juga untuk menunjang mata kulia HAM(Hak Asasi Manusia)
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan.






Pendahuluhan


I.I Latar Belakang
            Hak merupakan unsure normative yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kenmatianya.Di dalamnya tidak jarang menimbulkan gerakan-gerakan antara individu dalam upaya pemenuhan HAM pada diri sendiri.Hal ini yang bias memunculkan pelanggaran HAM  seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu atau sebaliknya.
          Setelah reformasi tahun 1998,Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegak HAM bagi seluruh warganya.insterumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang pelanggaran HAM yang lebihn optimal.Namun seiring dengan kemajuan ini,pelanggaran HAM juga seiring terjadi di sekitar kita.Salah satu contoh  pelanggaran HAM berat yang sekarang belum terselesaikan dan mendapat solusi yang baik adalah Tragedi Wamena Berdarah   4 april 2013 .Kasus ini “mendeg” karena masing-masing pihak tetap pada pendirianya kejaksaan agung mengembalikan berkas karena berkas belum memenuhi syarat sedangkan KOMNAS HAM papua menganggap berkasnya suda memenuhi syarat sesuai denga undang-undang yang berlaku.
            Dalam makalah ini membahas mengenai Tragedi Wamena Berdara 6 oktober 2000 yang merupakan kasus pelanggaran HAMberat tetapi belum mendapatkan tanggapan  yang serius dari pihak kejaksaan agung.Hak asasi korban suda di rampas tetapi tidak medapatkan perlakuan sama sekali.sehingga dalam pembuatang makalah ini di harapkan mendapatkan solusi ayng tepat untuk permasalahan tersebut.
I.2 Tujuan
Untuk  mengetahui koronologis peristiwa Tragedi wamena berdarah  6 oktober 2000 di papua,menganalisis dan memberikan solusi pelanggaran HAM tersebut


Bab II

Landasan Teori
Pelanggaran HAM yang menjadi yurisiksi dari pengadilan HAM hanya Meliputi Dua Jenis Kejahatan Yaitu:
1.      Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan di lakukan untuk dengan maksud menghancurkan atau memusnakan seluru atau sebagian kelompok suku bangsa,ras,golongan,etnis dan kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok lain ,mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok lain.memnciptakan kelondisi keolompok yang bisa menyebabkan kemusnaan secara fisik baik seluru atau sebagian,memaksakan tindakan-tindakan  yang bertujuan mencega kelahiran di kelompok dan memindakan anak-anak secara paksa dari kelompok tertentu ke kelompok lain.Secara umum pengertian genosida di tuangkan dalam undang-undang nomor 26 tahun 2000 tidak berbeda dengan pengertian kejahatan genosida menurut statuta roma  tahun 1998.
2.      Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang di lakukan sebagai bagian dari serang yang meluas atau sistematik yang di ketahui bawa serangan tersebut di tunjukan secar langsung kepada penduduk sipil  berupa: perbudakan ,pembunuhan, pemusnaan pengusiran secara paksa, perampasan kemerdekaan  atau perampasan secara fisik secara sewenang-wenang ,pelacuran secara paksa ,paksaan kehamilan,pemanduan atau isterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk seksual lain yang setara. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu,perkumpulan yang di dasari  terhadap suatu paham politik  ras,kebangsaan,etnis,budaya,agama dan suku bangsa.Penghilangan orang secara paksa atau kejahatan apartheid ,ketentuan kejahatan terhadap kemanusiaan undang-undang No 26 tahun 2000



Bab III

Studi Kasus
A.    Kronologi Singkat
         Peristiwa Wamena, 4 April 2003 pukul 01.00 WP. Sekelompok massa tak dikenal membobol gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan ini menewaskankan 2 anggota Kodim yaitu Lettu TNI AD Napitupulu dan Parajurit Ruben Kana (Penjaga gudang senjata) dan 1 orang luka berat. Kelompok penyerang diduga membawa lari sejumlah pujuk senjata dan amunisi. Dalam rangka pengejaran terhadap pelaku, aparat TNI-Polri telah melakukan penyisiran, penangkapan, penyiksaan, perampasan secara paksa menimbukan korban jiwa dan pengungsian penduduk secara paksa.Tempat-tempat yang menjadi titik penyisiran yakni: Desa Wamena Kota, Desa Sinakma, Bilume-Assologaima, Woma, Kampung Honai lama, Napua, Walaik, Moragame-Pyamid, Ibele, Ilekma, Kwiyawage –Tiom, Hilume desa Okilik, Kikumo, Walesi Kecamatan Assologaima dan beberapa kampung di sebelah Kwiyawage yaitu: Luarem, Wupaga, Nenggeyagin, Gegeya, Mume dan Timine.
Juli 2004 Komnas HAM mengeluarkan laporan penyelidikan Projusticia atas dugaan adanya kejahatan terhadap Kemanusiaan untuk kasus Wamena, 4 April 2003. Kasus tersebut dilaporkan setelah terbunuhnya 9 orang, serta 38 orang, selain itu terjadi pula pemindaan secara paksa terhadap Penduduk 25 Kampung. Pada pemindahan paksa ini 42 orang meninggal dunia karena kelaparan, serta 15 orang korban perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang. Komnas juga menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan, serta perusakan fasilitas umum, (gereja, Poliklinik, Gedung Sekolah mengakibatkan pengungsian penduduk secara paksa.
Proses hukum atas kasus ttersebut hingga saat ini mandek. Terjadi tarik ulur antar Komnas HAM dan Kejaksaan Agung Ri dengan alasan-alasan formalis-normatik, tanpa mempertimbangkan betapa kesalnya para korban menonton sandiwara peradilan di Indonesia dalam kondisi mereka yang kian terpuruk, sambil sambil mengharapkan keadilan yang tak kujung datang. Sementara para tersangka terus menikmati hidupnya, mendapat kehormatan sebagai pahlawan, menerima kenaikan pangkat dan promosi jabatan tanpa tersentuh hukum.

BAB IV
 Pembahasan
Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.Hak Asasi Manusia adalah hak Normative yang melekat pada diri manusia sejak dalam kandungan sampai akhir kematianya Namun,Jika kiata meliahat beberapa tahun terakhir dari tahun 1998- 2015 ini banyak pelanggaran HAM (hak asasi manusia ) yang terjadi namun penegak hukum atau pemerintah pada masa-masa ini tidak menggapi dengan serius hak-hak para korban pelanggaran HAM tersebut.Seperti kasus wamena berdara pada 4 April 2003 lalu yang menewaskan 9 orang Dan di susul lagi 38 orang oleh aparat gabunan TNI dan  Polri.Selain itu juga terjadi pemindaan 25 kampung secara paksa.Pada pemindaan secara paksa ini 42 orang meninggal dunia karena kelaparan serta 15 orang korban perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.Komnas juga menemukan penandatanganan  pemaksaan surat pernyataan serta perusakan fasilitas umum(gereja,poliklinik,sekolahdan kantor-kantor.
kasus ini di kategorikan dalam teori  Kejahatan terhadap kemanusiaan karena perbuatan yang di lakukan sebagai bagian dari serang yang meluas atau sistematik yang di ketahui bawa serangan tersebut di tunjukan secar langsung kepada penduduk sipil/penduduk asli wamena   berupa: perbudakan ,pembunuhan, pemusnaan pengusiran secara paksa, perampasan kemerdekaan  atau perampasan secara fisik secara sewenang-wenang ,pelacuran secara paksa ,paksaan kehamilan,isterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk seksual lain yang setara. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu,perkumpulan yang di dasari  terhadap suatu paham politik  ras,kebangsaan,etnis,budaya,agama dan suku bangsa.



proses  hukum atas kasus tersebut hinga saat ini “mendeg”terjadi  tarik ulur antara kejaksaan Agung RI dan Komna Ham dengan alasan formalitas-normatik tanpa mempertimbangkan betapa kesalnya para korban menonton sandiwara peradilan di Indonesia dalam kondisi merekan yang kian terpuruk sambil mengharapkan keadilan yang tak kunjung datang.Sementara para tersangka tetap menikmati hidupnya mendapat kehormatan sebagai pahlawan ,menerima kenaikan pangkat dan promosi jabatan tanpa tersentu hukum.
BAB V
KESIMPULAN

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak ia dilahirkan sebagai anugerah dari Tuhan bukan pemberian manusia atau penguasa. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni hak tersebut tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.Maka dalam kasus tragedi wamena berdarah 4 april 2013 lalu adalah pelanggaran HAM berat yang di lakukan aparat  terhadap warga sipil.Jika warga masyarakat yang melalukan tidak kekerasan atu pelanggaran HAM maka Negara harus bertindak sesuai hokum yang berlaku,selain itu juga harus ada pendekatan–pendekatan khusus terhadap masyarakat agar tercipta situasi yang aman dan kondusif.
            Pemerinta sangat berperan aktif dalam menegakan keadilan bukan menciptakan konflik dalam masyarakat, agar tercipta keamanan, ketentraman,keyamanan,dan eksistensi ke armonisan dalam masyarakat tetap terjaga.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.


OKAOM BERBUDAYA


" Sikap Patriotisme di Tanamkan Sejak Dini"


Patriotisme diartikan sebagai semangat dan jiwa cinta tanah air. Patriotisme mengajarkan kepada setiap rakyat untuk selalu mencintai tanah air sebagai tempat berbijak, tempat hidup, dan mencari penghidupan yang layak.
Seiring dengan perkembangan zaman yang terus mengalami perubahan yang sangat signifikan dan menggloban.Ada beberapa kebudayaan lokal yang hampir punah misalnya saja dua bahasa berasal dari Papua, yakni Saponi dan Mapia ini di karenakan  banyaknya ketidak konstistenan masyarakat setempat akan budaya lokal.Bayak generasi muda yang saat ini beranggapan bahwa budaya lokal adalah budaya kuono.Semangat patrotisme dalam kalangan muda di provinsi papua semakin di ragukan .Semangat itu suda surut di kalangan anak muda.tern dari dampak globalisasi pun di anggap sebagai pemicu di kalangan anak muda.saat ini banyak anak muda yang terjebak dalam teren globalisasi contohnya,banyak anak muda ynag terjebak narkoba yang angkanya setiap tahun cenderung meningkat.Mereka juga terlibat tndakan kriminalitas,hudup hura-hura,lebi senang meninggalkan belajar,dan terseret arus budaya global yang liberal.
Kondisi demikian sangat memprihatinkan,meskipun sikap patriotisme di kalangan anak muda belum luntur karena masih banyak anak muda berperestasi.untuk kembali menumbuhkan semangat patriotisme di kalangan anak muda,di harapkan nilai-nilai pancasilah semakin di pahami merenung dan melihat kembalih sejara -sejara nenek moyang bangsa aplim apom . 

                     UROPMABIN  27/11/2015