MAKALAH
PENYELUDUPAN
NARKOBA DI PERBATASAN PAPUA(NKRI)- PNG
OLEH:
NAMA:MUNER E
RUOPMABIN
NIM:312014052
FAKULTAS
:HUKUM
JURUSAN:
ILMU HUKUM
MAKALAH INI DI BUAT UNTUK MENUNJANG NILAI AKHIR SEMESTER 1 TAHUN AJARAN
2015-2016
MATA KULIA PIDANA INTERNASIONAL
BAB I
PENDAHULUAN
I.1LATAR BELAKANG
Indonesia
merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer,
memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat
(kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia
berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan
Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi
dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang
berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila
ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan
wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia,
Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste
dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau
terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa
diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena
mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.
Peraturan Presiden
Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJM-Nasional 2004-2009) telah menetapkan arah dan pengembangan wilayah
Perbatasan Negara sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional.
Pembangunan wilayah perbatasan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan
misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan
wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat
di wilayah perbatasan. Paradigma baru, pengembangan wilayah-wilayah perbatasan
adalah dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung
berorientasi inward looking menjadi outward looking sehingga
wilayah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan
perdagangan dengan negara tetangga.Misalnya saja dengan negara Papua
Nuguni,Negara ini berbatasan langsung dengan kabupaten jayapura,kabupaten
pegunungan bintang,kabupaten kerom dan kabupaten merauke yang selama ini belum
di peratikan secara serius oleh pemerintah pusat maupun daerah,akhirnya jalur
narkoba berjenis ganja semakin beredar di kalangan masyarakat.
I.2
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pentingnya perbatasan negara
itu?
2.
Mengapa penyeludupan narkoba berjenis
ganja semakin rawan di daerah
perbatasan?
3.
Bagaimana solusinya untuk megatasi dan
mencega masalah ini?
4.
Apa penyebab untama dalam masalah ini?
I.3 Manfaatnya
1. Bagi
penulis,agar penulis mengetahui apa pentingnya perbatasan dari suata negara?
2. Bagi
pembaca agar dapat memberikan informasi mengenai pentinya perbatasan suatu
negara?
3. Bagi
penulis untuk menunjang nilai
matakulia hukum pidana
internasional.
Bab II
PEMBAHASAN
I.Analisis
Kasus
Kepolisian Daerah Papua
mensinyalir Papua telah menjadi target jalur penyeludupan narkotika
internasional menyusul tertangkapnya MZ (40) dengan barang bukti 4 kilogram
shabu di Pos Perbatasan RI-Papua Niugini (PNG) di Wutung, Distrik Muara Tami,
Jayapura, Selasa (15/9/2015) lalu.
Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen
Paulus Waterpauw mengatakan hasil pemeriksaan awal terhadap MZ, diketahui
narkotika jenis shabu tersebut berasal dari Manila, Filipina, lalu dibawa ke
Port Moresby, ibukota PNG dan selanjutnya berusaha masuk ke Indonesia melalui
perbatasan di Wutung dari Vanimo, Provinsi Sandaun, PNG.
Dari rekam jejak MZ, menurut Waterpauw,
diketahui pernah menjadi narapidana kasus narkotika yang ditangani Polda Metro
Jaya dan sempat ditahan selama 9 bulan di Lapas Pondok Bambu Jakarta.
"Diduga MZ adalah anggota jaringan
sindikat narkotika internasional, karena yang bersangkutan mengaku membawa
narkotika itu dari Filipina. Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Mabes
Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melacak jaringan narkotika
internasional ini," jelas Waterpauw di Mapolda Papua, Kamis (17/9/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas
Bea dan Cukai Jayapura yang bertugas di perbatasan RI-PNG di Wutung, Distrik
Muara Tami, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis shabu
seberat 4 kilogram yang dibawa dalam dua buah koper. Saat pemeriksaan X-Ray,
petugas mencurigai bentuk koper dan saat dibuka paksa, petugas menemukan 4
paket shabu jenis amfetamin dan metafetamin.
Dalam penahanan itu, menurut Waterpauw,
pihaknya menyita barang bukti berupa dua buah koper yang sudah dimodifikasi dan
berisi 4 kilogram shabu, dua buah telepon genggam, paspor dan KTP milik MZ yang
beralamat di Jakarta Timur.
Akibat perbuatannya, MZ (40) melanggar
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 dengan ancaman
pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau bahkan
seumur hidup.
"Karena MZ tertangkap membawa
narkotika golongan I, ia dikenai pelanggaran UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009
pasal 112 ayat (2) dengan ancaman kurungan 5 sampai 20 tahun atau bahkan seumur
hidup. Selain itu ia juga terancam dikenai denda maksimum 8 miliar
rupiah," jelas Waterpauw
2.Penjelasan
Pada umumnya daerah
pebatasan belum mendapat perhatian secara proporsional. Kondisi ini terbukti
dari kurangnya sarana prasarana pengamanan daerah perbatasan dan aparat
keamanan di perbatasan. Hal ini telah menyebabkan terjadinya berbagai
permasalahan seperti, perubahan batas-batas wilayah, penyelundupan narkoba
berjenis ganjah,sabu-sabu,heroin dan juga penyeludupan barang dan jasa serta
kejahatan trans nasional (transnational crimes). Penulis ingin
mengkalarifikasi bahwa penyeludupan ganja pada
akhir tahun 2015 ini semakain merek di kawasan-kawasan perbatasan papua
nuguni dan NKRI.Jelaslah bahwa,di kabupaten pegunungan bintang yang berbatasan
langsung dengan Negara tetangga papua nuguni
kini penggunan ganja semakin berakar di kalangan social dan
masyarakat.Jika kita melihat dari Apek
ekonomi bahwa Aspek Ekonomi,
Kesenjangan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan dengan masyarakat
negara tetangga mempengaruhi watak dan pola hidup masyarakat setempat dan
berdampak negatif bagi pengamanan daerah perbatasan dan rasa nasionalisme. Maka
tidak jarang daerah perbatasan sebagai pintu masuk atau tempat transit pelaku
kejahatan dan teroris.
4.
Solusinya Untuk Megatasi Dan Mencega Masalah
Penyeludupan Narkoba
Semua pihak hendaknya
merasa pembangunan daerah perbatasan adalah kewajiban yang harus direalisasikan
bersama. Pihak Pemda merencanakan melalui survei, studi kelayakan dalam
merencanakan pembangunan prioritas apa yang harus didahulukan dan hendaknya
harus sinkron antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat termasuk pemecahan
dan jalan keluarnya, karena tanpa adanya kerjasama yang harmonis, tidak mungkin
akan tercipta kesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan
masalah daerah perbatasan.
Alternatif penanganan
bagi pemerintah adalah penambahan pos perbatasan serta penambahan personel TNI
yang dilengkapi dengan sarana pendukungnya dan tidak kalah penting tentunya
pemberian stimulus dalam bentuk konkret untuk merangsang semangat para prajurit
yang bertugas di daerah perbatasan. Perlunya direalisasikan pembangunan sabuk
pengaman. Sebab sabuk pengaman dipandang penting dalam menetralisir segala
kejahatan. Manfaat lain sabuk pengaman itu sendiri adalah dapat diwujudkan
untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan perekonomian masyarakat, sehingga
seluruhnya bermuara kepada peningkatan pertahanan kita. Terlebih bila
sentra-sentra ekonomi melalui kegiatan pemda diteruskan dengan bimbingan kepada
masyarakat sebagai petani plasma, sehingga melalui pembangunan sabuk pengaman
serta pembangunan sentra-sentra ekonomi masyarakat sekitar perbatasan maka
pertahanan secara otomatis akan meningkat dan terwujud kokohnya pertahanan
nasional di daerah perbatasan.
Bilamana negara belum
mampu membangun sabuk pengaman, maka dapat ditemukan alternatif lain seperti
melibatkan pengusaha pribumi dengan kompensasi dari negara dengan pembebasan
lahan kanan kiri sabuk pengaman serta pelebaran tertentu yang kemudian dapat
diambil hasil hutannya dan dikompensasikan dalam bentuk jalan, yang selanjutnya
bisa dimanfaatkan sebagai perkebunan sekaligus diarahkan kepada masyarakat
setempat dalam hal pengelolaannya melalui pembinaan yang intensif sebagai
petani-petani plasma.
Bab III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas
dapat ditarik kesimpulan bahwa perbatasan Indonesia menjadi penting dijaga dan
dibangun karena terdapat banyak potensi-potensi keuntungan dan kerugian.
Perbatasan Indonesia yang luas bisa menjadi potensi masuknya narkoba,illegal
logging,human trafickking, dan sebagainya. Selain itu tentu kita malu jika
perbatasan negara kita masih kalah dalam hal pembangunan dari negara tetangga
seperti Malaysia. Untuk itu pemerintah perlu memprioritaskan juga pembangunan
wilayah perbatasan serta meningkatkan keamanan di perbatasan negara dengan
menambah personel TNI dan bekerja sama dengan Pemda dan pengusaha
setempat.
daftar pustaka
1. jayapura, kompas.com
2. jayapura, (antarasumbar)
3.
jayapura, jubi