Kamis, 26 November 2015

KEKERASAN DI PAPUA







RAGEI WAMENA BERDARA

4 APRIL 2013

MAKALAH  DI SUSUN UNTUK MENUNJANG MATA KULIAH  HAM


DISUSUN OLEH

                                               NAMA:            MUNER E UROPMABIN
                                               NIM:              312014052
                                                     FAKULTAS:   HUKUM
PROGRAM ISTUDI:     S-1 ILMU HUKUM

UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA (UKSW)


 
KATA PENGANTAR
Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahan-Nya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan.Dalam makalah ini kami membahas kasus tentang “TRAGEDI WAMENA BERDARAH APRIL 2013 suatu pelanggaran HAM yang sangat brutal  yang terjadi di kabupaten jayawijaya provinsi papua.Dalam pembuatan makalah ini juga untuk menunjang mata kulia HAM(Hak Asasi Manusia)
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan.






Pendahuluhan


I.I Latar Belakang
            Hak merupakan unsure normative yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kenmatianya.Di dalamnya tidak jarang menimbulkan gerakan-gerakan antara individu dalam upaya pemenuhan HAM pada diri sendiri.Hal ini yang bias memunculkan pelanggaran HAM  seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu atau sebaliknya.
          Setelah reformasi tahun 1998,Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegak HAM bagi seluruh warganya.insterumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang pelanggaran HAM yang lebihn optimal.Namun seiring dengan kemajuan ini,pelanggaran HAM juga seiring terjadi di sekitar kita.Salah satu contoh  pelanggaran HAM berat yang sekarang belum terselesaikan dan mendapat solusi yang baik adalah Tragedi Wamena Berdarah   4 april 2013 .Kasus ini “mendeg” karena masing-masing pihak tetap pada pendirianya kejaksaan agung mengembalikan berkas karena berkas belum memenuhi syarat sedangkan KOMNAS HAM papua menganggap berkasnya suda memenuhi syarat sesuai denga undang-undang yang berlaku.
            Dalam makalah ini membahas mengenai Tragedi Wamena Berdara 6 oktober 2000 yang merupakan kasus pelanggaran HAMberat tetapi belum mendapatkan tanggapan  yang serius dari pihak kejaksaan agung.Hak asasi korban suda di rampas tetapi tidak medapatkan perlakuan sama sekali.sehingga dalam pembuatang makalah ini di harapkan mendapatkan solusi ayng tepat untuk permasalahan tersebut.
I.2 Tujuan
Untuk  mengetahui koronologis peristiwa Tragedi wamena berdarah  6 oktober 2000 di papua,menganalisis dan memberikan solusi pelanggaran HAM tersebut


Bab II

Landasan Teori
Pelanggaran HAM yang menjadi yurisiksi dari pengadilan HAM hanya Meliputi Dua Jenis Kejahatan Yaitu:
1.      Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan di lakukan untuk dengan maksud menghancurkan atau memusnakan seluru atau sebagian kelompok suku bangsa,ras,golongan,etnis dan kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok lain ,mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok lain.memnciptakan kelondisi keolompok yang bisa menyebabkan kemusnaan secara fisik baik seluru atau sebagian,memaksakan tindakan-tindakan  yang bertujuan mencega kelahiran di kelompok dan memindakan anak-anak secara paksa dari kelompok tertentu ke kelompok lain.Secara umum pengertian genosida di tuangkan dalam undang-undang nomor 26 tahun 2000 tidak berbeda dengan pengertian kejahatan genosida menurut statuta roma  tahun 1998.
2.      Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang di lakukan sebagai bagian dari serang yang meluas atau sistematik yang di ketahui bawa serangan tersebut di tunjukan secar langsung kepada penduduk sipil  berupa: perbudakan ,pembunuhan, pemusnaan pengusiran secara paksa, perampasan kemerdekaan  atau perampasan secara fisik secara sewenang-wenang ,pelacuran secara paksa ,paksaan kehamilan,pemanduan atau isterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk seksual lain yang setara. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu,perkumpulan yang di dasari  terhadap suatu paham politik  ras,kebangsaan,etnis,budaya,agama dan suku bangsa.Penghilangan orang secara paksa atau kejahatan apartheid ,ketentuan kejahatan terhadap kemanusiaan undang-undang No 26 tahun 2000



Bab III

Studi Kasus
A.    Kronologi Singkat
         Peristiwa Wamena, 4 April 2003 pukul 01.00 WP. Sekelompok massa tak dikenal membobol gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan ini menewaskankan 2 anggota Kodim yaitu Lettu TNI AD Napitupulu dan Parajurit Ruben Kana (Penjaga gudang senjata) dan 1 orang luka berat. Kelompok penyerang diduga membawa lari sejumlah pujuk senjata dan amunisi. Dalam rangka pengejaran terhadap pelaku, aparat TNI-Polri telah melakukan penyisiran, penangkapan, penyiksaan, perampasan secara paksa menimbukan korban jiwa dan pengungsian penduduk secara paksa.Tempat-tempat yang menjadi titik penyisiran yakni: Desa Wamena Kota, Desa Sinakma, Bilume-Assologaima, Woma, Kampung Honai lama, Napua, Walaik, Moragame-Pyamid, Ibele, Ilekma, Kwiyawage –Tiom, Hilume desa Okilik, Kikumo, Walesi Kecamatan Assologaima dan beberapa kampung di sebelah Kwiyawage yaitu: Luarem, Wupaga, Nenggeyagin, Gegeya, Mume dan Timine.
Juli 2004 Komnas HAM mengeluarkan laporan penyelidikan Projusticia atas dugaan adanya kejahatan terhadap Kemanusiaan untuk kasus Wamena, 4 April 2003. Kasus tersebut dilaporkan setelah terbunuhnya 9 orang, serta 38 orang, selain itu terjadi pula pemindaan secara paksa terhadap Penduduk 25 Kampung. Pada pemindahan paksa ini 42 orang meninggal dunia karena kelaparan, serta 15 orang korban perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang. Komnas juga menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan, serta perusakan fasilitas umum, (gereja, Poliklinik, Gedung Sekolah mengakibatkan pengungsian penduduk secara paksa.
Proses hukum atas kasus ttersebut hingga saat ini mandek. Terjadi tarik ulur antar Komnas HAM dan Kejaksaan Agung Ri dengan alasan-alasan formalis-normatik, tanpa mempertimbangkan betapa kesalnya para korban menonton sandiwara peradilan di Indonesia dalam kondisi mereka yang kian terpuruk, sambil sambil mengharapkan keadilan yang tak kujung datang. Sementara para tersangka terus menikmati hidupnya, mendapat kehormatan sebagai pahlawan, menerima kenaikan pangkat dan promosi jabatan tanpa tersentuh hukum.

BAB IV
 Pembahasan
Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.Hak Asasi Manusia adalah hak Normative yang melekat pada diri manusia sejak dalam kandungan sampai akhir kematianya Namun,Jika kiata meliahat beberapa tahun terakhir dari tahun 1998- 2015 ini banyak pelanggaran HAM (hak asasi manusia ) yang terjadi namun penegak hukum atau pemerintah pada masa-masa ini tidak menggapi dengan serius hak-hak para korban pelanggaran HAM tersebut.Seperti kasus wamena berdara pada 4 April 2003 lalu yang menewaskan 9 orang Dan di susul lagi 38 orang oleh aparat gabunan TNI dan  Polri.Selain itu juga terjadi pemindaan 25 kampung secara paksa.Pada pemindaan secara paksa ini 42 orang meninggal dunia karena kelaparan serta 15 orang korban perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.Komnas juga menemukan penandatanganan  pemaksaan surat pernyataan serta perusakan fasilitas umum(gereja,poliklinik,sekolahdan kantor-kantor.
kasus ini di kategorikan dalam teori  Kejahatan terhadap kemanusiaan karena perbuatan yang di lakukan sebagai bagian dari serang yang meluas atau sistematik yang di ketahui bawa serangan tersebut di tunjukan secar langsung kepada penduduk sipil/penduduk asli wamena   berupa: perbudakan ,pembunuhan, pemusnaan pengusiran secara paksa, perampasan kemerdekaan  atau perampasan secara fisik secara sewenang-wenang ,pelacuran secara paksa ,paksaan kehamilan,isterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk seksual lain yang setara. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu,perkumpulan yang di dasari  terhadap suatu paham politik  ras,kebangsaan,etnis,budaya,agama dan suku bangsa.



proses  hukum atas kasus tersebut hinga saat ini “mendeg”terjadi  tarik ulur antara kejaksaan Agung RI dan Komna Ham dengan alasan formalitas-normatik tanpa mempertimbangkan betapa kesalnya para korban menonton sandiwara peradilan di Indonesia dalam kondisi merekan yang kian terpuruk sambil mengharapkan keadilan yang tak kunjung datang.Sementara para tersangka tetap menikmati hidupnya mendapat kehormatan sebagai pahlawan ,menerima kenaikan pangkat dan promosi jabatan tanpa tersentu hukum.
BAB V
KESIMPULAN

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak ia dilahirkan sebagai anugerah dari Tuhan bukan pemberian manusia atau penguasa. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni hak tersebut tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.Maka dalam kasus tragedi wamena berdarah 4 april 2013 lalu adalah pelanggaran HAM berat yang di lakukan aparat  terhadap warga sipil.Jika warga masyarakat yang melalukan tidak kekerasan atu pelanggaran HAM maka Negara harus bertindak sesuai hokum yang berlaku,selain itu juga harus ada pendekatan–pendekatan khusus terhadap masyarakat agar tercipta situasi yang aman dan kondusif.
            Pemerinta sangat berperan aktif dalam menegakan keadilan bukan menciptakan konflik dalam masyarakat, agar tercipta keamanan, ketentraman,keyamanan,dan eksistensi ke armonisan dalam masyarakat tetap terjaga.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar