Senin, 30 November 2015

PENYELUDUPAN NARKOBA DI PERBATASAN PAPUA(NKRI)- PNG

MAKALAH
PENYELUDUPAN NARKOBA  DI PERBATASAN PAPUA(NKRI)- PNG



         OLEH:
NAMA:MUNER E RUOPMABIN
NIM:312014052
FAKULTAS :HUKUM
            JURUSAN: ILMU HUKUM
MAKALAH INI DI BUAT UNTUK MENUNJANG NILAI AKHIR SEMESTER 1 TAHUN AJARAN 2015-2016
 MATA KULIA PIDANA INTERNASIONAL


BAB I
PENDAHULUAN
I.1LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional 2004-2009) telah menetapkan arah dan pengembangan wilayah Perbatasan Negara sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional. Pembangunan wilayah perbatasan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan. Paradigma baru, pengembangan wilayah-wilayah perbatasan adalah dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi inward looking menjadi outward looking sehingga wilayah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga.Misalnya saja dengan negara Papua Nuguni,Negara ini berbatasan langsung dengan kabupaten jayapura,kabupaten pegunungan bintang,kabupaten kerom dan kabupaten merauke yang selama ini belum di peratikan secara serius oleh pemerintah pusat maupun daerah,akhirnya jalur narkoba berjenis ganja semakin beredar di kalangan masyarakat.

I.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pentingnya perbatasan negara itu?
2.      Mengapa penyeludupan narkoba berjenis ganja semakin  rawan di daerah perbatasan?
3.      Bagaimana solusinya untuk megatasi dan mencega masalah ini?
4.      Apa penyebab untama dalam masalah ini?
I.3 Manfaatnya
1.      Bagi penulis,agar penulis mengetahui apa pentingnya perbatasan dari suata negara?
2.      Bagi pembaca agar dapat memberikan informasi mengenai pentinya perbatasan suatu negara?
3.      Bagi penulis untuk menunjang nilai  matakulia  hukum pidana internasional.
Bab II
PEMBAHASAN
I.Analisis Kasus
Kepolisian Daerah Papua mensinyalir Papua telah menjadi target jalur penyeludupan narkotika internasional menyusul tertangkapnya MZ (40) dengan barang bukti 4 kilogram shabu di Pos Perbatasan RI-Papua Niugini (PNG) di Wutung, Distrik Muara Tami, Jayapura, Selasa (15/9/2015) lalu.
Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Paulus Waterpauw mengatakan hasil pemeriksaan awal terhadap MZ, diketahui narkotika jenis shabu tersebut berasal dari Manila, Filipina, lalu dibawa ke Port Moresby, ibukota PNG dan selanjutnya berusaha masuk ke Indonesia melalui perbatasan di Wutung dari Vanimo, Provinsi Sandaun, PNG.
Dari rekam jejak MZ, menurut Waterpauw, diketahui pernah menjadi narapidana kasus narkotika yang ditangani Polda Metro Jaya dan sempat ditahan selama 9 bulan di Lapas Pondok Bambu Jakarta.

"Diduga MZ adalah anggota jaringan sindikat narkotika internasional, karena yang bersangkutan mengaku membawa narkotika itu dari Filipina. Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melacak jaringan narkotika internasional ini," jelas Waterpauw di Mapolda Papua, Kamis (17/9/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Bea dan Cukai Jayapura yang bertugas di perbatasan RI-PNG di Wutung, Distrik Muara Tami, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis shabu seberat 4 kilogram yang dibawa dalam dua buah koper. Saat pemeriksaan X-Ray, petugas mencurigai bentuk koper dan saat dibuka paksa, petugas menemukan 4 paket shabu jenis amfetamin dan metafetamin.
Dalam penahanan itu, menurut Waterpauw, pihaknya menyita barang bukti berupa dua buah koper yang sudah dimodifikasi dan berisi 4 kilogram shabu, dua buah telepon genggam, paspor dan KTP milik MZ yang beralamat di Jakarta Timur.
Akibat perbuatannya, MZ (40) melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau bahkan seumur hidup.
"Karena MZ tertangkap membawa narkotika golongan I, ia dikenai pelanggaran UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat (2) dengan ancaman kurungan 5 sampai 20 tahun atau bahkan seumur hidup. Selain itu ia juga terancam dikenai denda maksimum 8 miliar rupiah," jelas Waterpauw
2.Penjelasan
Pada umumnya daerah pebatasan belum mendapat perhatian secara proporsional. Kondisi ini terbukti dari kurangnya sarana prasarana pengamanan daerah perbatasan dan aparat keamanan di perbatasan. Hal ini telah menyebabkan terjadinya berbagai permasalahan seperti, perubahan batas-batas wilayah, penyelundupan narkoba berjenis ganjah,sabu-sabu,heroin dan juga penyeludupan barang dan jasa serta kejahatan trans nasional (transnational crimes). Penulis ingin mengkalarifikasi bahwa penyeludupan ganja pada  akhir tahun 2015 ini semakain merek di kawasan-kawasan perbatasan papua nuguni dan NKRI.Jelaslah bahwa,di kabupaten pegunungan bintang yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga papua nuguni  kini penggunan ganja semakin berakar di kalangan social dan masyarakat.Jika kita melihat dari Apek  ekonomi bahwa  Aspek Ekonomi, Kesenjangan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan dengan masyarakat negara tetangga mempengaruhi watak dan pola hidup masyarakat setempat dan berdampak negatif bagi pengamanan daerah perbatasan dan rasa nasionalisme. Maka tidak jarang daerah perbatasan sebagai pintu masuk atau tempat transit pelaku kejahatan dan teroris.
4.       Solusinya Untuk Megatasi Dan Mencega Masalah Penyeludupan Narkoba

Semua pihak hendaknya merasa pembangunan daerah perbatasan adalah kewajiban yang harus direalisasikan bersama. Pihak Pemda merencanakan melalui survei, studi kelayakan dalam merencanakan pembangunan prioritas apa yang harus didahulukan dan hendaknya harus sinkron antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat termasuk pemecahan dan jalan keluarnya, karena tanpa adanya kerjasama yang harmonis, tidak mungkin akan tercipta kesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan masalah daerah perbatasan.
Alternatif penanganan bagi pemerintah adalah penambahan pos perbatasan serta penambahan personel TNI yang dilengkapi dengan sarana pendukungnya dan tidak kalah penting tentunya pemberian stimulus dalam bentuk konkret untuk merangsang semangat para prajurit yang bertugas di daerah perbatasan. Perlunya direalisasikan pembangunan sabuk pengaman. Sebab sabuk pengaman dipandang penting dalam menetralisir segala kejahatan. Manfaat lain sabuk pengaman itu sendiri adalah dapat diwujudkan untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan perekonomian masyarakat, sehingga seluruhnya bermuara kepada peningkatan pertahanan kita. Terlebih bila sentra-sentra ekonomi melalui kegiatan pemda diteruskan dengan bimbingan kepada masyarakat sebagai petani plasma, sehingga melalui pembangunan sabuk pengaman serta pembangunan sentra-sentra ekonomi masyarakat sekitar perbatasan maka pertahanan secara otomatis akan meningkat dan terwujud kokohnya pertahanan nasional di daerah perbatasan.
Bilamana negara belum mampu membangun sabuk pengaman, maka dapat ditemukan alternatif lain seperti melibatkan pengusaha pribumi dengan kompensasi dari negara dengan pembebasan lahan kanan kiri sabuk pengaman serta pelebaran tertentu yang kemudian dapat diambil hasil hutannya dan dikompensasikan dalam bentuk jalan, yang selanjutnya bisa dimanfaatkan sebagai perkebunan sekaligus diarahkan kepada masyarakat setempat dalam hal pengelolaannya melalui pembinaan yang intensif sebagai petani-petani plasma.
Bab III
PENUTUP
Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa perbatasan Indonesia menjadi penting dijaga dan dibangun karena terdapat banyak potensi-potensi keuntungan dan kerugian. Perbatasan Indonesia yang luas bisa menjadi potensi masuknya narkoba,illegal logging,human trafickking, dan sebagainya. Selain itu tentu kita malu jika perbatasan negara kita masih kalah dalam hal pembangunan dari negara tetangga seperti Malaysia. Untuk itu pemerintah perlu memprioritaskan juga pembangunan wilayah perbatasan serta meningkatkan keamanan di perbatasan negara dengan menambah personel TNI dan bekerja sama dengan Pemda dan pengusaha setempat.          

daftar pustaka
1.      jayapura, kompas.com
2.      jayapura, (antarasumbar) 

3.      jayapura, jubi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar