“Berpengalaman dalam bidang berorganisasi “Mungkin
itu adalah kata yang tepat untuk sosok
andir meku.Dari pengalaman-pengalaman di atas,maka beliau di panggil
langsung oleh direktur Yayasan BINTERBUSIH (Bina Teruna Indonesia Bumi
Cendarawasih) Drs.Paulus Sidiyo untuk menjadi pembinah asrama pelajar kabupaten
pegunungan bintang di sinar waluyo semarang timur.Asrama pelajar kabupaten
pegunungan bintang di unih oleh 6 siswa dan di damping oleh Pembina asrama
andir meku.Dari 6 siswa ini yang akan mengikuti perang
ujian nasional (UN) pada tanggal 4 april
2016 ada 3 orang.Berhubungan dengan ujian nasional yang akan berlangsung pada
bulan april. Maka Pembina asrama menegaskan kepada adik-adiknya agar belajar
semakin giat dan berdoa supaya tidak kaku/kaget dalam mengerjakan soal-soal
ujian.Dan juga ia menegaskan kepada adik-adiknya agar segera kurangi hal-hal
yang tidak bermanfaat misalnya miras,begadang,merokok,duduk sampai larut malam
dan nonton tv.beliau sangat berharap adik-adiknya bisa lulus ujian nasionalnya
dan melanjutkan perguruan tinggi yang mereka cita-citakan.(uropmabin)
Jumat, 22 Januari 2016
Rabu, 09 Desember 2015
TANGISAN ANAK NEGRI
![]() |
| TANGISAN ANAK NEGRI |
Pagi telah tiba,sang mentari menembuskan kilauan cahaya
dari ufuk timur.Sang jantan melafalkan sarirnya.Cendarawasih menari-nari,angin
pun berhembus lirih di lemba yang penuh misteri itu.Aku pun mulai terbangun dari
para-para Honaiku.Ku mencoba membuka mata melihat ciptahan sang khalik yang sunggu
indah ini .Embun rintik matahari pagi mewarnai kehidupan di alam pegunungan
bintang.Melihat hamparan gunung-gunung yang berjejeran menjulang tinggi
bagaikan kuningan-kunungan emas di negri di atas awan ini.Ku mencoba untuk
pejamkan mataku sejenak,Ku mencoba rentangkan tanganku,lalu,ku mencoba untuk
menghirup udara sejuk di atas lemba.Desiran anginpun berirama bagaikan lirik
lagu dengan nada yang slow.Sunggu jelita permadani ciptahan sang khalik di negri ini.Menatap
cermin ilusi di tengan hutan belantara,menikung pepohonan yang melambai-lambai,di
celah-celah kaki gunung,denjut jantungku berdebar,ku tanyakan pada sanubariku,dimana
ka aku beradah? jiwa tak mengingatkan
honaiku,terasa hidupku semakin sempurna
jika berada di negri ini.
Suara Dimonim pun terdengar merdu,menandakan hari baru telah tiba bagi
kaum muda-mudi anak negri Aplim Apom.Ku ingin menatap jauh ke depan munuju arah
matahari,barangkali aku bisa meruba nasib orang tuaku yang tinggal dan terpaku
di hutan belantara.Ku mencoba bangkit dari tidurku lalu terbang jauh mengintipi
awan bersama cendarawasih.Namun,ku tak mampu melewati badai-badai yang
menghalangi tujuanku.Aku anak negri yang punya hak untuk menjadi orang yang pintar dan bekerja di
atas tanahku sendiri.Kadang aku bermimpi dan terbangun dari tidurku.Ku selalu mencoba dan
terus mencoba namun si beruang selalu menghalangi jalanku.
Dimana ka Keadilannya?
Kami adalah anak negri, Kami
ingin maju,kami ingin lepas,dari ikatan rantai yang berdiri membantai dan
menindas kaum muda-mudi di negri di atas awan ini.Haiiii para penguasa
janganlah bertindak sewenanga-wenang
perhatikanlah kami generasi penerus bangsa Aplim Apom ini.
SALAM
PERUBAHAN
uropmabin
sala tiga 9/12/15
Senin, 30 November 2015
PENYELUDUPAN NARKOBA DI PERBATASAN PAPUA(NKRI)- PNG
MAKALAH
PENYELUDUPAN
NARKOBA DI PERBATASAN PAPUA(NKRI)- PNG
OLEH:
NAMA:MUNER E
RUOPMABIN
NIM:312014052
FAKULTAS
:HUKUM
JURUSAN:
ILMU HUKUM
MAKALAH INI DI BUAT UNTUK MENUNJANG NILAI AKHIR SEMESTER 1 TAHUN AJARAN
2015-2016
MATA KULIA PIDANA INTERNASIONAL
BAB I
PENDAHULUAN
I.1LATAR BELAKANG
Indonesia
merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer,
memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat
(kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia
berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan
Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi
dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang
berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila
ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan
wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia,
Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste
dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau
terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa
diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena
mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.
Peraturan Presiden
Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJM-Nasional 2004-2009) telah menetapkan arah dan pengembangan wilayah
Perbatasan Negara sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional.
Pembangunan wilayah perbatasan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan
misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan
wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat
di wilayah perbatasan. Paradigma baru, pengembangan wilayah-wilayah perbatasan
adalah dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung
berorientasi inward looking menjadi outward looking sehingga
wilayah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan
perdagangan dengan negara tetangga.Misalnya saja dengan negara Papua
Nuguni,Negara ini berbatasan langsung dengan kabupaten jayapura,kabupaten
pegunungan bintang,kabupaten kerom dan kabupaten merauke yang selama ini belum
di peratikan secara serius oleh pemerintah pusat maupun daerah,akhirnya jalur
narkoba berjenis ganja semakin beredar di kalangan masyarakat.
I.2
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pentingnya perbatasan negara
itu?
2.
Mengapa penyeludupan narkoba berjenis
ganja semakin rawan di daerah
perbatasan?
3.
Bagaimana solusinya untuk megatasi dan
mencega masalah ini?
4.
Apa penyebab untama dalam masalah ini?
I.3 Manfaatnya
1. Bagi
penulis,agar penulis mengetahui apa pentingnya perbatasan dari suata negara?
2. Bagi
pembaca agar dapat memberikan informasi mengenai pentinya perbatasan suatu
negara?
3. Bagi
penulis untuk menunjang nilai
matakulia hukum pidana
internasional.
Bab II
PEMBAHASAN
I.Analisis
Kasus
Kepolisian Daerah Papua
mensinyalir Papua telah menjadi target jalur penyeludupan narkotika
internasional menyusul tertangkapnya MZ (40) dengan barang bukti 4 kilogram
shabu di Pos Perbatasan RI-Papua Niugini (PNG) di Wutung, Distrik Muara Tami,
Jayapura, Selasa (15/9/2015) lalu.
Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen
Paulus Waterpauw mengatakan hasil pemeriksaan awal terhadap MZ, diketahui
narkotika jenis shabu tersebut berasal dari Manila, Filipina, lalu dibawa ke
Port Moresby, ibukota PNG dan selanjutnya berusaha masuk ke Indonesia melalui
perbatasan di Wutung dari Vanimo, Provinsi Sandaun, PNG.
Dari rekam jejak MZ, menurut Waterpauw,
diketahui pernah menjadi narapidana kasus narkotika yang ditangani Polda Metro
Jaya dan sempat ditahan selama 9 bulan di Lapas Pondok Bambu Jakarta.
"Diduga MZ adalah anggota jaringan
sindikat narkotika internasional, karena yang bersangkutan mengaku membawa
narkotika itu dari Filipina. Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Mabes
Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melacak jaringan narkotika
internasional ini," jelas Waterpauw di Mapolda Papua, Kamis (17/9/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas
Bea dan Cukai Jayapura yang bertugas di perbatasan RI-PNG di Wutung, Distrik
Muara Tami, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis shabu
seberat 4 kilogram yang dibawa dalam dua buah koper. Saat pemeriksaan X-Ray,
petugas mencurigai bentuk koper dan saat dibuka paksa, petugas menemukan 4
paket shabu jenis amfetamin dan metafetamin.
Dalam penahanan itu, menurut Waterpauw,
pihaknya menyita barang bukti berupa dua buah koper yang sudah dimodifikasi dan
berisi 4 kilogram shabu, dua buah telepon genggam, paspor dan KTP milik MZ yang
beralamat di Jakarta Timur.
Akibat perbuatannya, MZ (40) melanggar
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 dengan ancaman
pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau bahkan
seumur hidup.
"Karena MZ tertangkap membawa
narkotika golongan I, ia dikenai pelanggaran UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009
pasal 112 ayat (2) dengan ancaman kurungan 5 sampai 20 tahun atau bahkan seumur
hidup. Selain itu ia juga terancam dikenai denda maksimum 8 miliar
rupiah," jelas Waterpauw
2.Penjelasan
Pada umumnya daerah
pebatasan belum mendapat perhatian secara proporsional. Kondisi ini terbukti
dari kurangnya sarana prasarana pengamanan daerah perbatasan dan aparat
keamanan di perbatasan. Hal ini telah menyebabkan terjadinya berbagai
permasalahan seperti, perubahan batas-batas wilayah, penyelundupan narkoba
berjenis ganjah,sabu-sabu,heroin dan juga penyeludupan barang dan jasa serta
kejahatan trans nasional (transnational crimes). Penulis ingin
mengkalarifikasi bahwa penyeludupan ganja pada
akhir tahun 2015 ini semakain merek di kawasan-kawasan perbatasan papua
nuguni dan NKRI.Jelaslah bahwa,di kabupaten pegunungan bintang yang berbatasan
langsung dengan Negara tetangga papua nuguni
kini penggunan ganja semakin berakar di kalangan social dan
masyarakat.Jika kita melihat dari Apek
ekonomi bahwa Aspek Ekonomi,
Kesenjangan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan dengan masyarakat
negara tetangga mempengaruhi watak dan pola hidup masyarakat setempat dan
berdampak negatif bagi pengamanan daerah perbatasan dan rasa nasionalisme. Maka
tidak jarang daerah perbatasan sebagai pintu masuk atau tempat transit pelaku
kejahatan dan teroris.
4.
Solusinya Untuk Megatasi Dan Mencega Masalah
Penyeludupan Narkoba
Semua pihak hendaknya
merasa pembangunan daerah perbatasan adalah kewajiban yang harus direalisasikan
bersama. Pihak Pemda merencanakan melalui survei, studi kelayakan dalam
merencanakan pembangunan prioritas apa yang harus didahulukan dan hendaknya
harus sinkron antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat termasuk pemecahan
dan jalan keluarnya, karena tanpa adanya kerjasama yang harmonis, tidak mungkin
akan tercipta kesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan
masalah daerah perbatasan.
Alternatif penanganan
bagi pemerintah adalah penambahan pos perbatasan serta penambahan personel TNI
yang dilengkapi dengan sarana pendukungnya dan tidak kalah penting tentunya
pemberian stimulus dalam bentuk konkret untuk merangsang semangat para prajurit
yang bertugas di daerah perbatasan. Perlunya direalisasikan pembangunan sabuk
pengaman. Sebab sabuk pengaman dipandang penting dalam menetralisir segala
kejahatan. Manfaat lain sabuk pengaman itu sendiri adalah dapat diwujudkan
untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan perekonomian masyarakat, sehingga
seluruhnya bermuara kepada peningkatan pertahanan kita. Terlebih bila
sentra-sentra ekonomi melalui kegiatan pemda diteruskan dengan bimbingan kepada
masyarakat sebagai petani plasma, sehingga melalui pembangunan sabuk pengaman
serta pembangunan sentra-sentra ekonomi masyarakat sekitar perbatasan maka
pertahanan secara otomatis akan meningkat dan terwujud kokohnya pertahanan
nasional di daerah perbatasan.
Bilamana negara belum
mampu membangun sabuk pengaman, maka dapat ditemukan alternatif lain seperti
melibatkan pengusaha pribumi dengan kompensasi dari negara dengan pembebasan
lahan kanan kiri sabuk pengaman serta pelebaran tertentu yang kemudian dapat
diambil hasil hutannya dan dikompensasikan dalam bentuk jalan, yang selanjutnya
bisa dimanfaatkan sebagai perkebunan sekaligus diarahkan kepada masyarakat
setempat dalam hal pengelolaannya melalui pembinaan yang intensif sebagai
petani-petani plasma.
Bab III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas
dapat ditarik kesimpulan bahwa perbatasan Indonesia menjadi penting dijaga dan
dibangun karena terdapat banyak potensi-potensi keuntungan dan kerugian.
Perbatasan Indonesia yang luas bisa menjadi potensi masuknya narkoba,illegal
logging,human trafickking, dan sebagainya. Selain itu tentu kita malu jika
perbatasan negara kita masih kalah dalam hal pembangunan dari negara tetangga
seperti Malaysia. Untuk itu pemerintah perlu memprioritaskan juga pembangunan
wilayah perbatasan serta meningkatkan keamanan di perbatasan negara dengan
menambah personel TNI dan bekerja sama dengan Pemda dan pengusaha
setempat.
daftar pustaka
1. jayapura, kompas.com
2. jayapura, (antarasumbar)
3.
jayapura, jubi
Minggu, 29 November 2015
Melintasi Gunung Megejar Impian
Melintasi Gunung Megejar Impian
Perubahan adalah suatu keharusan karena perubahan adalah esensi dari kemajuan. Menjadi maju berarti harus berpindah posisi semakin kedepan dari posisi semula. Perubahan harus dikelola dengan baik dalam Manajemen Perubahan (Change Management) dan Manajemen Harapan. Kemajuan, harmoni seringkali menjadi jebakan bagi kita untuk ‘malas’ mempertahankan dinamika perubahan.(answer yahoo).
Kabupaten pegunungan bintang memang suda
hadir sejak 2003,namun dampak dari kehadiran
kabupaten ini belum di rasakan oleh seluruh lapisan masyarakat kabupaten
pegunungan bintang .Fasilitas dan sarana preasarana yang memadai belum juga di
rasakan sepenunya oleh anak-anak di daerah ini.Terutama dalam bidang pendidikan
Padahal investasi terbaik untuk suatu
daerah adalah di bidang pendidikan.Pendidikan yang berkualita hanya di rasakan dan
di nikmati oleh mereka yang mempunya kekuasaan.Sementara saudarah-saudarah kita
yang berada di bawah kaki gunung/pelosok–pelosok alam pegunungan bintang yang
mempunyai hak yang sama untuk medapatkan pendidikan yang layak belum di rasakan
dan di nikmati sampai sekarang.Bangunan-bangunan sekolah suda di bangun namun fasilitas
sekolah dan tenaga pengajarnya belum memadai ,Akhirnya anak-anak yang berusia
sekolah di paksakan oleh orang tuanya untuk bekerja kebun,membantu orang tuanya
dan mencari nafka untuk kebutuhan sehari-hari mereka.
Impian merupakan hal penting dalam usaha manusia mewujudkan diri yang otentik sebagai manusia. Impian adalah sifat manusia yang hakiki untuk sungguh menjadi manusia. Tidak ada sebuah perubahan tanpa diawali sebuah impian, dan tiada sebuah impian tanpa sebuah harapan. Impian membuat manusia senantiasa berpikir maju mengatasi situasi konkrit yang membelenggu dan mengikat dirinya.Impian terjadi karena pribadi mempunyai harapan.
Kamis, 26 November 2015
KEKERASAN DI PAPUA
RAGEI WAMENA BERDARA
4 APRIL 2013
MAKALAH DI SUSUN UNTUK MENUNJANG MATA KULIAH HAM
DISUSUN OLEH
NAMA: MUNER E UROPMABINNIM: 312014052
FAKULTAS: HUKUM
PROGRAM ISTUDI: S-1 ILMU HUKUM
UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA (UKSW)
KATA PENGANTAR
Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahan-Nya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan.Dalam makalah ini kami membahas kasus tentang “TRAGEDI WAMENA BERDARAH APRIL 2013 suatu pelanggaran HAM yang sangat brutal yang terjadi di kabupaten jayawijaya provinsi papua.Dalam pembuatan makalah ini juga untuk menunjang mata kulia HAM(Hak Asasi Manusia)
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan.
Pendahuluhan
Hak merupakan unsure normative yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kenmatianya.Di dalamnya tidak jarang menimbulkan gerakan-gerakan antara individu dalam upaya pemenuhan HAM pada diri sendiri.Hal ini yang bias memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu atau sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998,Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegak HAM bagi seluruh warganya.insterumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang pelanggaran HAM yang lebihn optimal.Namun seiring dengan kemajuan ini,pelanggaran HAM juga seiring terjadi di sekitar kita.Salah satu contoh pelanggaran HAM berat yang sekarang belum terselesaikan dan mendapat solusi yang baik adalah Tragedi Wamena Berdarah 4 april 2013 .Kasus ini “mendeg” karena masing-masing pihak tetap pada pendirianya kejaksaan agung mengembalikan berkas karena berkas belum memenuhi syarat sedangkan KOMNAS HAM papua menganggap berkasnya suda memenuhi syarat sesuai denga undang-undang yang berlaku.
Dalam makalah ini membahas mengenai Tragedi Wamena Berdara 6 oktober 2000 yang merupakan kasus pelanggaran HAMberat tetapi belum mendapatkan tanggapan yang serius dari pihak kejaksaan agung.Hak asasi korban suda di rampas tetapi tidak medapatkan perlakuan sama sekali.sehingga dalam pembuatang makalah ini di harapkan mendapatkan solusi ayng tepat untuk permasalahan tersebut.
I.2 Tujuan
Untuk mengetahui koronologis peristiwa Tragedi wamena berdarah 6 oktober 2000 di papua,menganalisis dan memberikan solusi pelanggaran HAM tersebut
Bab II
Landasan Teori
Pelanggaran HAM yang menjadi yurisiksi dari pengadilan HAM hanya Meliputi Dua Jenis Kejahatan Yaitu:1. Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan di lakukan untuk dengan maksud menghancurkan atau memusnakan seluru atau sebagian kelompok suku bangsa,ras,golongan,etnis dan kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok lain ,mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok lain.memnciptakan kelondisi keolompok yang bisa menyebabkan kemusnaan secara fisik baik seluru atau sebagian,memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencega kelahiran di kelompok dan memindakan anak-anak secara paksa dari kelompok tertentu ke kelompok lain.Secara umum pengertian genosida di tuangkan dalam undang-undang nomor 26 tahun 2000 tidak berbeda dengan pengertian kejahatan genosida menurut statuta roma tahun 1998.
2. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang di lakukan sebagai bagian dari serang yang meluas atau sistematik yang di ketahui bawa serangan tersebut di tunjukan secar langsung kepada penduduk sipil berupa: perbudakan ,pembunuhan, pemusnaan pengusiran secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan secara fisik secara sewenang-wenang ,pelacuran secara paksa ,paksaan kehamilan,pemanduan atau isterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk seksual lain yang setara. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu,perkumpulan yang di dasari terhadap suatu paham politik ras,kebangsaan,etnis,budaya,agama dan suku bangsa.Penghilangan orang secara paksa atau kejahatan apartheid ,ketentuan kejahatan terhadap kemanusiaan undang-undang No 26 tahun 2000
Bab III
Studi Kasus
A. Kronologi SingkatPeristiwa Wamena, 4 April 2003 pukul 01.00 WP. Sekelompok massa tak dikenal membobol gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan ini menewaskankan 2 anggota Kodim yaitu Lettu TNI AD Napitupulu dan Parajurit Ruben Kana (Penjaga gudang senjata) dan 1 orang luka berat. Kelompok penyerang diduga membawa lari sejumlah pujuk senjata dan amunisi. Dalam rangka pengejaran terhadap pelaku, aparat TNI-Polri telah melakukan penyisiran, penangkapan, penyiksaan, perampasan secara paksa menimbukan korban jiwa dan pengungsian penduduk secara paksa.Tempat-tempat yang menjadi titik penyisiran yakni: Desa Wamena Kota, Desa Sinakma, Bilume-Assologaima, Woma, Kampung Honai lama, Napua, Walaik, Moragame-Pyamid, Ibele, Ilekma, Kwiyawage –Tiom, Hilume desa Okilik, Kikumo, Walesi Kecamatan Assologaima dan beberapa kampung di sebelah Kwiyawage yaitu: Luarem, Wupaga, Nenggeyagin, Gegeya, Mume dan Timine.
Juli 2004 Komnas HAM mengeluarkan laporan penyelidikan Projusticia atas dugaan adanya kejahatan terhadap Kemanusiaan untuk kasus Wamena, 4 April 2003. Kasus tersebut dilaporkan setelah terbunuhnya 9 orang, serta 38 orang, selain itu terjadi pula pemindaan secara paksa terhadap Penduduk 25 Kampung. Pada pemindahan paksa ini 42 orang meninggal dunia karena kelaparan, serta 15 orang korban perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang. Komnas juga menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan, serta perusakan fasilitas umum, (gereja, Poliklinik, Gedung Sekolah mengakibatkan pengungsian penduduk secara paksa.
Proses hukum atas kasus ttersebut hingga saat ini mandek. Terjadi tarik ulur antar Komnas HAM dan Kejaksaan Agung Ri dengan alasan-alasan formalis-normatik, tanpa mempertimbangkan betapa kesalnya para korban menonton sandiwara peradilan di Indonesia dalam kondisi mereka yang kian terpuruk, sambil sambil mengharapkan keadilan yang tak kujung datang. Sementara para tersangka terus menikmati hidupnya, mendapat kehormatan sebagai pahlawan, menerima kenaikan pangkat dan promosi jabatan tanpa tersentuh hukum.
BAB IV
Pembahasan
Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.Hak Asasi Manusia adalah hak Normative yang melekat pada diri manusia sejak dalam kandungan sampai akhir kematianya Namun,Jika kiata meliahat beberapa tahun terakhir dari tahun 1998- 2015 ini banyak pelanggaran HAM (hak asasi manusia ) yang terjadi namun penegak hukum atau pemerintah pada masa-masa ini tidak menggapi dengan serius hak-hak para korban pelanggaran HAM tersebut.Seperti kasus wamena berdara pada 4 April 2003 lalu yang menewaskan 9 orang Dan di susul lagi 38 orang oleh aparat gabunan TNI dan Polri.Selain itu juga terjadi pemindaan 25 kampung secara paksa.Pada pemindaan secara paksa ini 42 orang meninggal dunia karena kelaparan serta 15 orang korban perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.Komnas juga menemukan penandatanganan pemaksaan surat pernyataan serta perusakan fasilitas umum(gereja,poliklinik,sekolahdan kantor-kantor.
kasus ini di kategorikan dalam teori Kejahatan terhadap kemanusiaan karena perbuatan yang di lakukan sebagai bagian dari serang yang meluas atau sistematik yang di ketahui bawa serangan tersebut di tunjukan secar langsung kepada penduduk sipil/penduduk asli wamena berupa: perbudakan ,pembunuhan, pemusnaan pengusiran secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan secara fisik secara sewenang-wenang ,pelacuran secara paksa ,paksaan kehamilan,isterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk seksual lain yang setara. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu,perkumpulan yang di dasari terhadap suatu paham politik ras,kebangsaan,etnis,budaya,agama dan suku bangsa.
proses hukum atas kasus tersebut hinga saat ini “mendeg”terjadi tarik ulur antara kejaksaan Agung RI dan Komna Ham dengan alasan formalitas-normatik tanpa mempertimbangkan betapa kesalnya para korban menonton sandiwara peradilan di Indonesia dalam kondisi merekan yang kian terpuruk sambil mengharapkan keadilan yang tak kunjung datang.Sementara para tersangka tetap menikmati hidupnya mendapat kehormatan sebagai pahlawan ,menerima kenaikan pangkat dan promosi jabatan tanpa tersentu hukum.
BAB V
KESIMPULAN
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak ia dilahirkan sebagai anugerah dari Tuhan bukan pemberian manusia atau penguasa. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni hak tersebut tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.Maka dalam kasus tragedi wamena berdarah 4 april 2013 lalu adalah pelanggaran HAM berat yang di lakukan aparat terhadap warga sipil.Jika warga masyarakat yang melalukan tidak kekerasan atu pelanggaran HAM maka Negara harus bertindak sesuai hokum yang berlaku,selain itu juga harus ada pendekatan–pendekatan khusus terhadap masyarakat agar tercipta situasi yang aman dan kondusif.
Pemerinta sangat berperan aktif dalam menegakan keadilan bukan menciptakan konflik dalam masyarakat, agar tercipta keamanan, ketentraman,keyamanan,dan eksistensi ke armonisan dalam masyarakat tetap terjaga.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
OKAOM BERBUDAYA
Selasa, 24 November 2015
Langganan:
Postingan (Atom)





